
Cetak Sejarah AS, Trump Dijerat 30 Dakwaan Pidana
Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan Presiden AS, Donald Trump, akan menghadapi 30 dakwaan pidana terkait dugaan penipuan dokumen dalam dakwaan yang dikeluarkan terhadapnya oleh dewan juri New York.
Trump adalah presiden AS pertama yang didakwa. Faktanya, Trump adalah pesaing utama untuk nominasi presiden dari Partai Republik pada tahun 2024
Rencananya, pada Selasa (4/4/2023), Trump dijadwalkan diadili di pengadilan Manhattan pada Selasa.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Diketahui, menurut laporan NBC yang dilansir CNBC International, sebagian dakwaan terkait dengan pembayaran (reimbursement) suap sebesar US$130.000 kepada bintang porno Stormy Daniels, jelang pemilihan presiden 2016.
Dinyatakan bahwa Stormy Daniels dibayar untuk tetap diam terkait klaimnya bahwa dia berhubungan seks dengan Trump pada tahun 2006. Dia menyangkal pengakuannya.
Di sisi lain, The Trump Organization menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan melalui pengacaranya saat itu, Michael Cohen, adalah biaya hukum.
Padahal, itu adalah pelanggaran ringan di bawah hukum New York untuk salah mengklasifikasikan pengeluaran bisnis. Ini bisa menjadi kejahatan jika dilakukan untuk menutupi kejahatan lain.
Meskipun tidak ada undang-undang yang melarang Trump mencalonkan diri sebagai presiden saat menghadapi dakwaan, jajak pendapat Universitas Quinnipiac menemukan bahwa mayoritas orang Amerika percaya Trump harus didiskualifikasi dari mencalonkan diri untuk Gedung Putih jika dia dituduh melakukan kejahatan.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Donald Trump Bakal Maju di Pilpres AS 2024?
(dce/dce)