
Denada dan Kebebasan dalam Fokus Jerry Aurum
Jakarta –
Denada sempat menjadi sorotan setelah mantan suaminya, Jerry Aurum, dikabarkan bebas dari penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 2020 lalu.
Kini Jerry dapat kembali beraktivitas seperti biasa. Dia juga membagikan momen kebebasannya di media sosial.
“Setelah 4 tahun. Kembali dan hidup,” tulis Jerry Aurum di Instagramnya.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Dalam postingan tersebut, netizen dan kawan-kawan langsung memberikan komentarnya. Salah satu dari sekian banyak komentar, ada Denada dan ibu Denada, Emilia Contessa di dalamnya.
“@denadaindonesia,” komentar Emilia Contessa dalam unggahannya.
Sementara itu, Denada memberikan emoticon tos dan dukungan semangat kepada Jerry Aurum.
Terkait hal tersebut, Denada mengaku sudah mengetahui kabar bebasnya Jerry Aurum. Denada mengaku kembali berhubungan dengan mantan suaminya.
“Kami sudah tahu kabar terbaru Mas Jerry karena sudah ada komunikasi setelah dia dibebaskan,” kata Denada kepada media, Minggu (2/4/2023).
Lebih lanjut Denada mengaku hingga saat ini masih berkomunikasi baik dengan keluarga Jerry Aurum.
Hal itu dilakukan Denada saat Jerry Aurum ditahan.
“Selama dia (Jerry Aurum) ada di dalam, komunikasi saya dengan keluarga Mas Jerry tetap baik dan lancar,” kata Denada.
Denada pun memilih bungkam saat ditanya soal masa hukuman Jerry Aurum yang masih ganjil.
Pasalnya Jerry Aurum sudah divonis penjara selama 7 tahun sejak tahun 2020. Namun kini Jerry Aurum sudah bebas dari penjaranya.
“Untuk detail soal yang terakhir saya kurang tahu, silakan tanya langsung ke Mas Jerry,” lanjut Denada.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jerry Aurum Wirianta dengan meringankan hukuman Jerry. Mantan suami Denada itu terbukti menggunakan ganja dan ekstasi untuk dirinya sendiri.
“Putusan Kasasi Nomor 4161 K/PID.SUS/2020 atas nama Terdakwa Jerry Aurum Wirianta SSN alias Koh Jerry menyatakan untuk mengubah putusan tersebut dengan menghukum Terdakwa 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp. . 800 juta, anak perusahaannya divonis 2 bulan penjara. ,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (28/12/2020).
Pada 27 Januari 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jerry Aurum menjalani hukuman 11 tahun penjara. Permintaan itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Vonis 11 tahun penjara juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Dalam persidangan, Jerry mengaku menggunakan ganja dan ekstasi karena depresi mengetahui anaknya mengidap kanker. Ia mengaku menggunakan barang tersebut sejak 2015.
Simak Video “Jerry Aurum, Mantan Suami Denada Dibebaskan dari Penjara”
[Gambas:Video 20detik]
(keledai / wes)