
DPR Panggil PPATK, Klaim Data Transaksi Rp 349 T Kemenkeu!
Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi III DPR RI memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana hari ini, Selasa (21/3/2023) di Gedung DPR, Jakarta.
Anggota dewan ingin meminta penjelasan Ivan terkait kontroversi transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. Agenda ini sedianya dijadwalkan kemarin namun dibatalkan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Dengan persoalan yang sama, Komisi III meminta penjelasan langsung terkait laporan PPATK kepada Kementerian Keuangan terkait transaksi Rp 300 triliun tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni seperti dikutip dari Instagramnya, Selasa ( 21/3/2023).
Selain Kepala PPATK, kata Sahroni, Komisi III juga akan memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md untuk membahas hal tersebut.
Dijadwalkan, Mahfud dipanggil pada Jumat (24/3/2023) pukul 09.00 WIB. Awalnya Mahfud dan Ivan dijadwalkan hadir bersama pada Senin (20/3/2023), namun pemanggilan dibatalkan karena Mahfud berhalangan.
Seperti diketahui hari ini, Senin (20/3/2023), Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menggelar rapat kerja bersama di kantor Mahfud.
Agenda itu dilakukan secara mendadak, setelah rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Mahfud MD dan Ivan Yustiavandana dibatalkan.
Hasil kesimpulan rapat yang berlangsung kemarin, transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang sebelumnya disebut Rp. 300 triliun, namun setelah ditelusuri lebih lanjut, transaksi mencurigakan tersebut bernilai lebih dari Rp. 349 triliun.
Adapun peredaran uang dalam transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan, kata Mahfud, merupakan transaksi ekonomi yang kemungkinan terkait dengan pencucian uang (TPPU) di bidang perpajakan, cukai, dan kepabeanan.
“Ini tidak mencurigakan dan melibatkan dunia luar. Orang yang mungkin berhubungan dengan Kementerian Keuangan tidak selalu terkait dengan pegawai di Kementerian Keuangan, dan itu bukan uang negara,” jelas Mahfud dalam jumpa pers, Senin (20/2019). 3/2023).
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Sri Mulyani Pecat Rafael Alun, Ini Alasan Kuatnya!
(mij/mij)