
Ingat! Sertakan aset saat melaporkan pengembalian pajak tahunan
Jakarta, CNBC Indonesia – Hari ini adalah batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2022 bagi wajib pajak orang pribadi. Saat melaporkan SPT Tahunan, jangan lupa untuk mencantumkan semua aset yang dimiliki atau diperoleh sepanjang tahun.
Harta kekayaan yang dilaporkan mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham bahkan hutang wajib dilaporkan dalam SPT. Wajib Pajak juga harus melaporkan jenis produk investasi yang telah menjadi aset. Sekali lagi, dia menegaskan pelaporan aset mencakup berbagai jenis produk investasi yang menjadi aset wajib pajak, baik saham maupun NFT dan aset kripto.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Alasan mengapa semua harta yang dimiliki wajib dilaporkan sebenarnya untuk melihat kewajaran perhitungan pajak atas penghasilan wajib pajak. Dia menegaskan, aset yang dilaporkan tidak akan dikenakan pajak kembali.
Daftar kekayaan yang wajib dilaporkan dalam SPT adalah sebagai berikut:
1. Kas dan setara kas
– uang tunai
– tabungan
– rekening giro
– deposito
– dan setara kas lainnya.
2. Piutang
3. Investasi
– membagikan
– obligasi
– surat utang
– reksa dana
– instrumen derivatif
– penyertaan modal pada perusahaan swasta dan publik
– investasi lain, seperti crypto dan NFT
4. Sarana transportasi
– sepeda
– sepeda motor
– mobil
– dan alat transportasi lainnya.
5. Harta bergerak lainnya
– logam mulia
– batu mulia
– seni dan barang antik
– kapal pesiar
– pesawat terbang
– peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)
-mebel
– tas
– barang bergerak lainnya.
6. Harta tidak bergerak
– tanah
– Rumah
– toko
– Apartemen
– kondominium
– gudang
– barang tidak bergerak lainnya
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Dua Tahun Tak Lapor SPT, Kena Denda? Begini Cara Mengeceknya!
(mij/mij)