
Jangan Takut Simpan Dana Darurat di Bank, LPS Siap Menjamin
Jakarta, CNBC Indonesia– Menyiapkan dana darurat merupakan salah satu langkah yang tepat dalam mengatur keuangan. Pasalnya dengan dana darurat kita bisa menjaga kestabilan kondisi keuangan saat kita dilanda musibah seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), jatuh sakit dan harus rawat jalan yang belum ditanggung asuransi.
Namun perlu diingat bahwa sebaiknya dana darurat masyarakat tidak ditempatkan sembarangan. Karena sesuai fungsinya, dana darurat harus siap sewaktu-waktu untuk dicairkan dalam kondisi mendesak.
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dimas Yuliharto, menyarankan agar saat menyiapkan dana darurat, masyarakat bisa menempatkannya di rekening bank. Selain mudah dicairkan, dana di bank dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Sebenarnya kalau saya lihat, teman-teman sudah mulai sadar akan dana darurat, dan LPS hadir untuk memastikan dana darurat itu aman. Jadi, kalau disimpan di tabungan, di bank, tidak tidak perlu takut karena dijamin oleh LPS,” ujarnya dalam Kelas Cuan Goes. ke Kampus, Selasa (21/3/2023).
Tidak tanggung-tanggung, LPS menjamin simpanan hingga Rp. 2 miliar. Namun perlu diingat, apabila nasabah menginginkan dana simpanannya dijamin oleh LPS, maka nasabah tidak boleh menerima bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan LPS.
Sekadar informasi, LPS memutuskan menaikkan suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
Berdasarkan website LPS, suku bunga garansi bank umum untuk mata uang rupiah adalah 4,25% dan mata uang asing adalah 2,25%. Sedangkan suku bunga penjaminan BPR sebesar 6,75%.
Dia menjelaskan, ada juga bank yang menawarkan bunga di atas ketentuan LPS.
“Tapi ketika izin bank dicabut, uangnya hilang, dana darurat bukan lagi darurat karena dananya sudah tidak ada. Jadi penuhi 3T, yaitu terdaftar di bank, tidak melebihi bunga, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank,” ujarnya.
Namun, ketika ada masyarakat yang memiliki kelebihan dana sementara kebutuhan dana darurat sudah terpenuhi, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar bisa mengalokasikan dana tersebut ke instrumen investasi.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Tidak semua perusahaan asuransi bisa menjamin LPP, ini syaratnya
(dpu/dpu)