epicwin138
epicwin138
epicwin138
Laporan SPT sisa 1 hari, awas kena denda!

Laporan SPT sisa 1 hari, awas kena denda!

Read Time:4 Minute, 14 Second

Jakarta, CNBC Indonesia – Jangan sampai ketinggalan, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Orang Pribadi Tahun 2022 tinggal satu hari lagi. Seperti diketahui, batas waktu akan ditutup pada 31 Maret 2023.

Sejak lama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperingatkan bahwa orang yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT-nya harus menanggung konsekuensi denda administrasi dan masuk penjara.

Wajib pajak yang terlambat melapor atau bahkan tidak melapor sama sekali, maka dapat dikenakan denda administrasi. Bahkan, bukan tidak mungkin untuk mendapatkan hukuman. Aturan ini telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat merugikan penerimaan negara, dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar,” bunyi pasal tersebut. , dikutip Senin (27/3/2023).

Sedangkan sanksi administratif atas tidak melaporkan SPT tertuang dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, sanksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPTnya adalah sebagai berikut:

1. Denda Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT berkala lainnya
3. Denda sebesar Rp1.000.000,- untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
4. Denda sebesar Rp100.000,- untuk SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi

Jika WP terlambat menyetorkan denda, otomatis denda akan menumpuk. Penambahan biaya denda mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) kemudian ditambah 5% dibagi 12 bulan.

Sebagai catatan, ketentuan ini mengalami perubahan dari sebelumnya 2% per bulan, dimana aturan ini tertuang dalam ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk itu, bagi Anda yang terlambat atau belum melaporkan SPT Anda, segera bayar denda Anda agar dendanya tidak bertambah. Pembayaran denda dapat dilakukan secara online. Melansir dari laman Indonesia.go.id, berikut langkah-langkahnya:

1. Dapatkan surat tagihan pajak (STP) terlebih dahulu. STP ini merupakan lembaran besaran denda yang harus dibayar akibat kelalaian wajib pajak.

Jika belum mendapatkan STP, Anda bisa ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.

2. Apa yang perlu diperhatikan dalam STP

– Periksa nomor wajib pada tagihan pajak. Misalnya 01234/105/14/529/17. Angka 105 adalah kode wajib pajak pribadi, sedangkan 14 adalah tahun pajak
– Periksa tahun pajak yang tertera di STP
– Cek jumlah tagihan denda (untuk SPT tahunan denda Rp 100.000)

3. Pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online untuk membuat kode tagihan pajak online.

Anda dapat membuat akun DJP online dengan mengunjungi halaman djponline.pajak.go.id/registrasi.

Petunjuk saat pendaftaran:

– Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya angka, tanpa titik (.) dan strip (-).
– Dapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar untuk Wajib Pajak Badan.
– Klik tombol verifikasi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
– Buka website djponline.pajak.go.id/account/login. Masukkan NPWP, password, dan security code yang tertera, lalu klik login.
– Selanjutnya klik menu e-billing, lalu klik isi SSE atau Buat Slip Setoran Pajak Elektronik atau Surat Setoran Elektronik.
– Setelah itu akan muncul daftar entri. Nama dan NPWP akan muncul secara otomatis.
– Isikan jenis pajak dengan 411125-PPh Pasal 25/29 OP
– Isi jenis deposit dengan 300-STP
– Pilih masa pajak dari Januari hingga Desember
– Isikan tahun pajak
– Nomor penetapan, harap diisi dengan yang ada di STP.
– Isi jumlah deposit. Misalnya Rp 100.000. Kemudian, isinya dijabarkan. Misalnya seratus ribu rupiah
– Isi keterangan: Denda STP untuk SPT tahunan perorangan
– Selanjutnya, klik simpan
– Akan muncul pertanyaan, apakah data yang dimasukkan sudah benar? Silahkan ketik ya.
– Selanjutnya akan muncul notifikasi record SSP sukses dengan nomor transaksi yang tertera pada notifikasi.
– Setelah itu akan muncul pilihan “ubah SSP” jika ingin merubah, atau klik “Billing Code” jika tidak ada yang diubah.
– Kemudian akan muncul pembuatan kode billing yang berhasil.
– Untuk mencetak, klik cetak kode billing. Kemudian akan muncul hasil print kode billing.

Langkah selanjutnya silahkan membayar di bank persepsi yang ditunjuk. Data bank dapat dilihat di www.pajak.go.id/bank_persepsi. Untuk memudahkan Anda membayar denda pajak, ada kemudahan membayarnya melalui layanan mobile-banking. Melansir dari situs resmi Kementerian Keuangan, berikut cara membayar denda pajak melalui m-banking mandiri:

1. Masukkan alamat https://www.bankmandiri.co.id

2. Pilih menu online independen dan klik tombol login

3. Masukkan user ID dan password Mandiri online

4. Pilih menu pembayaran, lalu klik kwitansi negara

5. Pilih sumber dana/rekening tabungan, penyedia jasa, pajak/PNBP/cukai, masukkan 15 (lima belas) digit kode billing

6. Klik LANJUTKAN untuk melanjutkan

7. Muncul halaman konfirmasi transaksi, klik CONFIRM jika transaksi sudah benar

8. Bukti Penerimaan Negara (BPN) muncul di layar

9. Klik download untuk menyimpan BPN dalam format pdf

10. Klik SELESAI untuk kembali ke menu Beranda

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Berikutnya

Akhir Maret! Cara Melaporkan SPT Tahunan dengan e-Filing

(haa/haa)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Dimungkinkan untuk Menemukan Sejumlah Besar Air di Bulan Previous post Dimungkinkan untuk Menemukan Sejumlah Besar Air di Bulan
Erina Gudono Soal Kaesang Dicalonkan Wali Kota Depok: Dirindukan Next post Erina Gudono Soal Kaesang Dicalonkan Wali Kota Depok: Dirindukan