
Mediasi Gagal, Tamara Bleszynski Keberatan RUU Pemanggilan Rupiah
Jakarta –
Mediasi antara Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir dengan kegagalan.
Hal ini disampaikan pengacara Tamara Bleszynski, Djohansyah.
“Mediasi ini gagal, jadi kita masuk ke dalam, setelah itu sidang dimulai,” kata Djohansyah saat ditemui usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Alasan gagalnya mediasi karena Ryszard Bleszynski selaku penggugat bersikeras agar Tamara Bleszynski membayar sesuai nilai gugatan.
“Kami melakukan mediasi selama satu jam, salah satu mediasi terlama yang pernah saya lakukan. Di dalam pembicaraan cukup alot, pokoknya penggugat minta mengikuti nilai-nilai,” ujar Djohansyah.
Sedangkan Tamara Bleszynski sendiri bersedia membayar biaya pengobatan ayahnya tanpa bunga sebesar Rp 800 juta.
Utang itu akan dilunasi setelah hotel heritage di Puncak, Jawa Barat itu terjual.
“Tamara sudah mau, jadi kalau begitu kita bayar dengan pihak hotel untuk menjual, setelah dipotong bagian Tamara, gampang sekali,” kata Djohansyah.
“Karena hotelnya bukan milik orang lain, hotel ini ada pihak yang sakit yaitu ayahnya. Ya, karena hotel ini miliknya, utangnya harus dilunasi dulu,” jelasnya.
Namun, penggugat masih pada nilai gugatan yang mengharuskan Tamara Bleszynski membayar Rp 4 miliar yang membuatnya keberatan dan mediasi berakhir dengan kegagalan.
“Penggugat ingin tetap menerima tunjangan, tunjangan senilai Rp4 miliar hingga hari ini. Sehingga Cik Tamara keberatan,” ujar Djohansyah.
Sekalipun mediasi gagal, hakim mediasi tetap memberikan kesempatan kepada keduanya untuk berdamai selama persidangan.
“Dalam prosesnya, jika masing-masing pihak merasa ada upaya untuk berbicara, kami akan menjadi kuasa hukum penggugat dan bisa duduk (bersama),” pungkasnya.
Simak Video “Mediasi Gagal, Suster Tamara Bleszynski Diminta Hadir Sesi Berikutnya”
[Gambas:Video 20detik]
(ahs/wes)