
Penampilan Ryszard dan kejutan dari Tamara Bleszynski
Jakarta –
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang mediasi antara Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski terkait gugatan wanprestasi sebesar Rp 34 miliar terkait perlakuan ayah mereka. Pada sidang kali ini, ada yang berbeda karena akhirnya sosok Ryszard Bleszynski muncul ke hadapan publik.
Usai mediasi yang berlangsung sekitar satu jam itu berakhir, Ryszard Bleszynski yang berjalan cepat menuju mobilnya.
Sebelum masuk ke dalam mobil, ia melampiaskan kekesalannya kepada adiknya, Tamara Bleszynski, yang sebelumnya telah melaporkannya ke polisi terkait sengketa properti hotel. Dia juga mengatakan bahwa adiknya tidak mengerti apa yang baik dan benar.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Ryszard menceritakan kisah hidupnya yang sudah puluhan tahun berbisnis dan tidak pernah bermasalah atau dilaporkan ke polisi.
“Usia saya 58 tahun, saya sudah tinggal di Silicon Valley selama 45 tahun, berpaspor Indonesia. Saya sudah berkecimpung di bisnis teknologi selama lebih dari 30 tahun,” kata Ryszard Bleszynski saat ditemui usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin ( 10/4/2023).
“Tidak pernah melakukan bisnis di Amerika, Eropa, di Asia, tidak pernah ada orang atau perusahaan yang pernah melaporkan saya secara perdata atau kriminal dan ingin memasukkan saya ke penjara, hanya satu orang yang melaporkan kejahatan dan ingin memasukkan saya ke penjara, saya sudah tua 58 tahun tidak pernah, sudah terlambat,” lanjutnya.
Sementara itu, Tamara Bleszynski dan pengacaranya, Djohansyah mengumumkan mediasi kedua belah pihak gagal. Pasalnya, Ryszard tetap ngotot agar Tamara membayar sesuai nilai gugatan.
“Kami melakukan mediasi selama satu jam, salah satu mediasi terlama yang pernah saya lakukan. Di dalam pembicaraan cukup alot, pokoknya penggugat minta mengikuti nilai-nilai,” ujar Djohansyah.
Sedangkan Tamara Bleszynski sendiri bersedia membayar biaya pengobatan ayahnya tanpa bunga sebesar Rp 800 juta. Ia berniat membayar setelah hotel heritage di kawasan Puncak terjual.
Namun, penggugat masih pada nilai gugatan yang mengharuskan Tamara Bleszynski membayar Rp 4 miliar yang membuatnya keberatan dan mediasi berakhir dengan kegagalan.
“Penggugat ingin tetap menerima bunga, bunga senilai Rp 4 miliar hingga hari ini. Sehingga Cik Tamara keberatan,” ujar Djohansyah.
Sekalipun mediasi gagal, hakim mediasi tetap memberikan kesempatan kepada keduanya untuk berdamai selama persidangan.
“Dalam prosesnya, jika masing-masing pihak merasa ada upaya untuk berbicara, kami akan menjadi kuasa hukum penggugat dan bisa duduk (bersama),” pungkasnya.
Tonton Video “Tamara Bleszynski Mengejutkan Adiknya Karena Biaya Pengobatan Ayah”
[Gambas:Video 20detik]
(keledai/aay)