
Perhatian! Inilah Mode Klasik Perusahaan Bebas THR
Jakarta, CNBC Indonesia – Ternyata ada modus perusahaan berhenti membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Yaitu dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau para pengusaha tidak melakukan modus tersebut. Ia juga mengingatkan agar membayar THR sesuai aturan dan tidak boleh dicicil.
“Saya berharap pengusaha tidak melakukan PHK sebelum membayar THR, agar tidak membayar THR,” kata Ida saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Jakarta, Rabu pekan lalu, seperti ditulis Minggu (2/ 4/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Jika ada yang terus melakukan hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan pengawasan. Dengan begitu masyarakat dapat melaporkan langsung THR yang telah dibuat kementerian bersama pemerintah daerah.
Foto: detik.com
detik rupiah
“Pengawasan akan kita kurangi, masyarakat bisa melaporkan ke Pos THR yang dibuat Kementerian atau Pemda,” ujarnya.
Upaya itu, menurut dia, sangat efektif. Sehingga ketika ada laporan modus tidak membayar THR, pengawasan akan langsung diturunkan.
“Sangat efektif ketika ada laporan, maka pengawasan akan turun. Dan tentunya ada sanksi (bagi perusahaan yang tidak patuh),” ujar Ida.
Untuk Lebaran tahun ini, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan pada H-7 atau 15 April 2023. Ida menegaskan kembali harus dibayar penuh dan tidak dicicil.
“THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar lunas! Tidak bisa dicicil,” pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Terbaru! Bukan H-10, tanggal ini adalah batas akhir pencairan THR
(npb/wur)