epicwin138
epicwin138
epicwin138
Selain adik Menteri Komunikasi dan Informatika, perusahaan ini mengembalikan Rp.  36,8 miliar tunai

Selain adik Menteri Komunikasi dan Informatika, perusahaan ini mengembalikan Rp. 36,8 miliar tunai

Read Time:1 Minute, 27 Second

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kantor Kejaksaan Agung) mengungkapkan pihak swasta mengembalikan Rp 36,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi di base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Infokom).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, perusahaan swasta yang dimaksud adalah PT Sansaine Exinde.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Tim Jaksa Penyidikan Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp 36.800.000.000,” kata Ketut dalam siaran pers, Kamis (30/ ) . 3/2023).

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Gregorius Alex Plate yang merupakan adik dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengembalikan Rp. 534 juta tunai.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan fasilitas yang dikembalikan berupa uang rupiah. Dia mengatakan uang itu dikembalikan secara sukarela. Namun, penyelidikan terhadap GAP masih berlangsung.

“Pemberian Rp 500 juta itu sifatnya sukarela. Penanggung jawab mengaku selama itu mendapat fasilitas dari Bakti,” kata Kuntadi, Jumat, 13 Maret lalu.

Kejaksaan Agung terus mengusut wilayah dugaan kasus tersebut Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Saksi-saksi dari pihak pemerintah dan swasta terus diperiksa, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dengan saudara perempuannya, Piring Gregory Alex.

Sementara itu, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bakti Kominfo BTS 4G, Kejagung menetapkan lima tersangka, yakni:

1. Direktur Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL)
2. RUPS sebagai Direktur Utama Moratelindo
3. YS sebagai Human Development Expert (Hudev) di Universitas Indonesia tahun 2020
4. MA sebagai Account Director dari Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Simak video “Kejaksaan Agung Masih Hitung Kerugian Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G”
[Gambas:Video 20detik]

(agt/fai)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Indonesia Batal Gelar Piala Dunia U-20, Asnawi Beri Komentar Mencolok Previous post Indonesia Batal Gelar Piala Dunia U-20, Asnawi Beri Komentar Mencolok
Pasar Induk Beras Cipinang Bakal Punya Saingan, Ini Lokasinya Next post Pasar Induk Beras Cipinang Bakal Punya Saingan, Ini Lokasinya