epicwin138
epicwin138
epicwin138
Sri Mulyani Ungkap Insan SB & DY, Triliun Pelaku Transaksi

Sri Mulyani Ungkap Insan SB & DY, Triliun Pelaku Transaksi

Read Time:3 Minute, 16 Second

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tentang 300 surat yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana, sebanyak 65 surat berisi transaksi keuangan dari perusahaan atau perorangan, yang tidak bersinggungan dengan pegawai Kementerian Keuangan.

Namun, 300 surat itu tetap dikirim ke Kementerian Keuangan, karena terkait dengan transaksi ekonomi yang melibatkan transaksi eksportir dan importir. Artinya, transaksi ini terkait dengan bea cukai dan pajak.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Berisi rekapitulasi data hasil analisis dan hasil pemeriksaan, serta informasi transaksi keuangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan tahun 2009-2023. Lampiran mencantumkan 300 surat, dengan nilai transaksi Rp 349 triliun ,” jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani merinci, dari 300 surat dari PPATK, 65 surat menyangkut transaksi ekonomi senilai Rp253 triliun. Baik itu perdagangan, perubahan harta benda yang diduga mencurigakan dan dikirim ke Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti.

Kemudian 99 surat lainnya dikirim PPATK ke aparat penegak hukum, dengan nilai transaksi Rp 74 triliun.

Selain itu, ada 135 surat dari PPATK terkait pegawai Kemenkeu yang nilainya jauh lebih kecil dari nilai yang bukan pegawai Kemenkeu. Namun, Sri Mulyani tidak merinci nilai transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan.

Ada pula surat paling menonjol yang dikirimkan PPATK, yakni surat bernomor 205/TR.01.2020 yang dikirim pada 19 Mei 2020. Surat ini menyebutkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp189,273 triliun hanya dari satu surat.

“Dalam surat yang disampaikan PPATK disebutkan ada 15 individu dan badan usaha serta nama-nama orang yang terlibat dalam transaksi Rp 189,283 triliun pada 2017-2019,” jelas Sri Mulyani.

Saat menerima surat tersebut, Menkeu menegaskan akan segera menindaklanjuti dengan meneliti dan menyelidiki surat tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Berdasarkan hasil pemeriksaan DJP dan DJBC, ke-15 perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan ekspor impor emas batangan dan perhiasan emas, serta kegiatan penukaran uang dan kegiatan lainnya.

Sri Mulyani merinci, entitas mengimpor emas batangan senilai Rp326 miliar pada 2017, naik menjadi Rp5,6 triliun pada 2018, dan pada 2019 turun drastis menjadi Rp8 triliun. Sedangkan ekspor senilai Rp 4,7 triliun pada 2017, kemudian turun menjadi Rp 3,5 triliun pada 2018, dan turun menjadi Rp 3,6 triliun pada 2019.

“Pada saat yang sama, ketika Bea dan Cukai tidak ditemukan di Bea Cukai ada kecurigaan, maka pajaknya masuk,” jelas Sri Mulyani.

Pada saat yang sama, kata Sri Mulyani, DJP juga menerima surat dari PPATK, dengan nilai transaksi mencurigakan mencapai Rp205 triliun. Sri Mulyani mengatakan dana sebesar itu berasal dari 17 perusahaan. Sehingga pajak juga melakukan penelitian dari perspektif pajak periode 2017-2019.

Inisial para pelaku juga disebut Sri Mulyani. Adalah SB yang dalam data PPATK disebutkan memiliki omzet Rp 8,24 triliun. Sedangkan dari data SPT mencapai Rp. Pajak 9,68 triliun atau lebih dari yang diberikan oleh PPATK.

“Karena orang tersebut memiliki saham dan perusahaan di PT BSI, PT BSI kami kaji dalam surat dari PPATK,” jelas Sri Mulyani.

Setelah ditindaklanjuti, PT berinisial BSI itu, berdasarkan data PPATK, menunjukkan adanya transaksi mencurigakan mencapai Rp 11,77 triliun. Sedangkan SPT menunjukkan adanya pajak sebesar Rp 11,5 triliun untuk tahun 2017-2019. Alhasil, ada selisih Rp 212 miliar.

“Itu pun masih kami kejar. Kalau ada bukti nyata, maka perusahaan harus membayar kewajibannya dengan denda 100%,” ujarnya. Kemudian yang disorot adalah inisial PT IKS 2018-2019, dimana PPATK menunjukkan data Rp 4,8 triliun dan SPT menunjukkan Rp 3,5 triliun.

Lalu ada orang bernama DY yang SPT-nya hanya Rp. 38 miliar, namun data PPATK menunjukkan adanya transaksi sebesar Rp. 8 triliun. Selisih data ini yang kemudian digunakan DJP untuk memanggil yang bersangkutan,” ujarnya.

Namun, Menkeu menilai ada modus yang dilakukan SB dengan menggunakan nomor rekening lima orang pegawainya. “Ini termasuk transaksi yang namanya money changer. Bayangkan money changer, yaitu cash in dan cash out (transaksi) orang,” jelas Sri Mulyani.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Berikutnya

PPATK: Transaksi Rp 300 T di Kementerian Keuangan bukan korupsi atau TPPU

(mij/mij)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Alshad Ahmad harus menikah dengan Nissa Asyifa karena sedang hamil 8 bulan Previous post Alshad Ahmad harus menikah dengan Nissa Asyifa karena sedang hamil 8 bulan
Alshad Sempat Menikahi Siri Nissa Asyifa, Tiara Andini Dibicarakan Netizen Next post Alshad Sempat Menikahi Siri Nissa Asyifa, Tiara Andini Dibicarakan Netizen