
Terungkap! Begini Strategi Bupati Meranti Uang Korupsi
Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap skema penonaktifan uang hasil korupsi Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Adapun uang hasil korupsi yang didapat Adil, kata KPK, digunakan untuk keperluan mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgubri) Riau.
Menurut detikcom, Adil awalnya diamankan KPK bersama 27 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (6/4/2023) malam. KPK mengamankan sebanyak Rp. 1,7 miliar dalam OTT.
KPK kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Setelah itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
1. Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil
2. Kepala BPKAD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Fitria Nengsih
3. Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa
Berikut kasus dugaan korupsi yang menjerat M Adil
Setoran dari Kadis untuk Muka Pilgub
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Adil diduga memerintahkan kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk membayarkan uang jaminan kepadanya. Setoran tersebut berasal dari uang persediaan (UP) dan uang kembalian persediaan (GU) masing-masing instansi.
“Sumber anggarannya dari pemotongan Uang Perbekalan (UP) dan penggantian Uang Perbekalan (GU) setiap SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah utang kepada MA (M Adil),” kata Alexander dalam jumpa pers. , seperti dikutip Minggu (9/4)/2023).
Dia mengatakan besaran diskon antara 5 hingga 10 persen. Setoran UP dan GU tersebut diserahkan kepada Fitria secara tunai. “FN yang merupakan Kepala BPKAD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga merupakan orang kepercayaan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Alexander mengatakan uang itu dikumpulkan untuk kebutuhan Adil. Salah satunya adalah dana operasional safari politik mencalonkan diri sebagai gubernur. “Setelah terkumpul, uang titipan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA, termasuk sebagai dana operasional kegiatan safari politik yang direncanakan pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau tahun 2024,” ujarnya.
Alexander tidak menjelaskan secara detail berapa uang yang terkumpul. Namun, kata dia, Adil diduga menerima Rp 26,1 miliar.
“Sebagai bukti awal adanya dugaan korupsi oleh MA mendapatkan uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih dalam oleh Tim Pemeriksa,” ujarnya.
Suap dari Perjalanan Umrah
Adil juga diduga menerima suap dari agen perjalanan umrah. Suap itu diduga diberikan karena Adil telah memenangkan perjalanan umrah dari PT Tanur Muthmainnah untuk program umrah bagi takmir masjid di Kepulauan Meranti.
“Sekitar Desember 2022, MA menerima uang sekitar Rp1,4 miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui FN yang bergerak di bidang jasa perjalanan umrah karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah Masjid Takmir di Kabupaten Kepulauan Meranti. kata Alexander.
Dia mengatakan, suap Rp 1,4 miliar itu berasal dari anggaran Pemkab Kepulauan Meranti yang disetorkan untuk perjalanan umrah. Menurutnya, setiap lima orang yang berangkat umrah akan mendapatkan bonus satu kali keberangkatan gratis. Nah, bonus cuma-cuma ini juga dihitung sebagai gratifikasi sehingga kelebihan pembayarannya digunakan sebagai suap untuk Adil.
“PT TM itu untuk setiap lima jamaah yang akan berangkat umrah, yang keenam gratis. Itu program resmi dari PT TM. Namun, FN ini juga ditagih ke APBD. Jadi biaya yang keenam inilah yang kemudian diberikan. ke MA (Bupati Adil) senilai Rp 1,4 miliar,” kata Alexander.
Menyuap pemeriksa BPK
KPK juga menetapkan Adil sebagai tersangka pemberi suap. Ia diduga memberikan suap kepada Pemeriksa Muda BPK Riau, M Fahmi Aressa. Suap itu diduga diberikan agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat predikat wajar tanpa pengecualian dari BPK.
“Agar proses pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya mendapatkan WTP, MA bersama FN memberikan dana sekitar Rp 1,1 miliar kepada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau, ” kata alexander.
Artikel yang dicurigai
M Adil dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adil juga diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Fitria dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga, Fahmi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Ketiganya juga sudah ditahan KPK.
M Adil Minta Maaf
Adil kemudian meminta maaf atas tindakannya. Dia mengaku salah. “Saya mohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kesalahan saya,” kata Adil, Sabtu (8/4/2023) dini hari.
Kalimat itu disampaikannya saat keluar dari gedung KPK untuk masuk ke dalam mobil tahanan. Adil terlihat digiring petugas KPK menuju rutan.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Dijaring KPK, Bupati Meranti Punya 73 Tanah & Banyak Uang
(pgr/pgr)