
Terungkap! Inilah Game of Persons di Coal Harbor
Jakarta, CNBC Indonesia – Plt Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Djoko Widajatno juga buka suara terkait penahanan 126 kapal pengangkut batu bara yang baru-baru ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menurut dia, penahanan kapal batu bara diduga karena adanya permainan oknum di pelabuhan batu bara. Pihaknya menduga kelengkapan dokumen batu bara dari dokumen terbang tersebut telah dimanipulasi oleh oknum.
Dokumen yang dipermainkan antara lain Surat Keterangan Asal Usul (SKAB) dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disewa dari perusahaan yang sah.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Kalau ada penangkapan, ada dugaan kelengkapan dokumen batu bara dari dokter (dokumen terbang) diperankan oknum,” katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (29/3/2023).
“Saat ini sudah ada E-System, tapi masih ada celah untuk dimainkan. Tergantung kecerdikan masyarakat yang hadir,” lanjutnya.
Djoko menjelaskan, sebenarnya yang berwenang menahan kapal biasanya Kepala Kantor Pelabuhan (Kakanpel) berdasarkan kelengkapan administrasi melalui sistem.
Misalnya, perusahaan harus memiliki izin ekspor, dan perusahaan harus memiliki rencana kerja dan anggaran (RKAB).
Kata Djoko, kalau pedagang, maka harus terdaftar sebagai support service dan semuanya dikendalikan oleh E-System. Adapun saat kapal datang, setidaknya Anda harus mendaftarkan E-System ke Inaportnet terlebih dahulu dengan mengisi kelengkapan kapal, surat berlabuh, dan izin pindah.
Sedangkan saat memuat batu bara ke kapal, setidaknya telah memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, Anda sudah membayar E-PNBP. Kedua, Surat Keterangan Asal (SKAB) dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan ketiga, mengundang surveyor (kepanjangan tangan pemerintah) untuk menerbitkan LHV (Laporan Hasil Verifikasi).
“Kemudian Surveyor mengirimkan Laporan Survey dengan E-System ke Bea Cukai untuk mendapatkan izin ekspor, dan mengirimkannya dengan E-System ke Kantor Pusat Kanpel untuk mendapatkan izin berlayar,” ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, dirinya bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif berhasil membebaskan 126 kapal batu bara yang disandera.
Saat itu, kata Mahfud, ada seorang pengusaha yang melaporkan kapalnya ditahan, padahal kapal tersebut harus dibawa ke Hong Kong, dan jika pengusaha itu melanggar kontrak, dia akan rugi hingga puluhan miliar.
“Dia (pengusaha) melaporkan, jika saya tidak diberi izin untuk mengambil kapal ini maka dia akan meninggalkan kapal ini dan dia akan melaporkan bahwa kapalnya ditahan oleh pemerintah Indonesia. Lalu saya telepon Pak Arifin, ada kapal yang ditahan , lalu Pak Arifin minta nomor kapalnya dan saya kirim,” ujarnya di Workshop Kemenko Polhukam, dikutip dari situs resmi Kemenko Polhukam, dikutip Senin (27/3/2023).
“Sore harinya, ada orang yang melapor ke saya datang dan berterima kasih. Ternyata bukan hanya kapalnya, tapi juga 126 kapal lainnya yang juga dilepas dan meminta uang. Beruntung Pak Arifin turun tangan dan situasi ditahan merupakan bagian dari mafia pertambangan administrasi di daerah tersebut, lanjut Mahfud.
Dia juga menegaskan, pemerintah sudah memiliki aturan dan kebijakan dalam kasus penahanan kapal batubara. Namun memang korupsi masih terjadi dan belum terselesaikan hingga saat ini.
“Apabila kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak segera ditata, berpotensi menghambat optimalisasi pengelolaan sumber daya alam di dalam negeri, sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan tidak dapat dicapai dan ketahanan Indonesia terhadap resesi global pada 2023 akan berkurang,” tambahnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Video: Diterpa Badai, Kapal Batu Bara Bangkai di Selat Bangka
(wia)