
THR PNS Mulai 4 April, Honorer Bisa Ga?
Jakarta, CNBC Indonesia – Tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan akan mulai dicairkan mulai 4 April 2023.
THR terdiri dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan tunjangan struktural, fungsional, atau umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan konferensi pers bersama Menteri PANRB RB Azwar Anas, Rabu (29/3/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan pegawai honorer tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 2023.
Azwar mengatakan, pemerintah hanya mengatur pemberian THR bagi Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu disampaikan pihaknya dan Menkeu pada konferensi pers THR dan Gaji 13.
Sayangnya, Azwar Anas menyebut pegawai honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023.
“Kalau bukan honorer, ya ini yang kita atur, itu PPPK,” kata Azwar dikutip Kamis (30/3/2023).
Azwar menyebut profesi guru PPPK akan mendapat tunjangan 50%. Kebijakan ini belum pernah terjadi sebelumnya.
“Jadi menurut saya ini kabar gembira bagi guru yang selama ini PPPK sudah dibiayai APBN dan APBD tapi belum dapat tukin, sudah dapat tunjangan profesi guru 50%,” terangnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Tidak Ada Penerimaan CPNS, Tahun PPPK 2022!
(haa/haa)