epicwin138
epicwin138
epicwin138
Tidak Ada Lagi Ribet!  Lupa EFIN Saat Laporkan SPT, Bisa Cek di M-Pajak

Tidak Ada Lagi Ribet! Lupa EFIN Saat Laporkan SPT, Bisa Cek di M-Pajak

Read Time:2 Minute, 29 Second

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mempermudah pelayanan untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN biasanya digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Jika wajib pajak lupa EFIN biasanya disuruh langsung ke Ditjen Pajak, telepon 1 500 200, live chat di Tax.go.id, atau hubungi akun media sosial, seperti Twitter @Kring_Pajak. Namun, kini tidak repot lagi karena bisa melalui satu aplikasi saja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan, sejak pekan lalu fitur untuk mendapatkan EFIN sudah disediakan di aplikasi M-Pajak.

“Sejak Selasa, 14 Maret 2023, DJP menambahkan fitur mendapatkan EFIN di aplikasi M-Pajak. Penambahan ini semata-mata untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023).

EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak dan bersifat sangat rahasia. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

“Masalah yang paling sering terjadi pada masa pelaporan SPT Tahunan adalah lupa password e-filing. Untuk mereset password yang lupa diperlukan EFIN. Sayangnya wajib pajak juga sering lupa EFIN. Oleh karena itu, layanan lupa EFIN akan terus kami permudah dengan tetap menjaga kerahasiaan,” kata Dwi.

Untuk menggunakan layanan lupa EFIN di M-Pajak, DJP telah menginformasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Persiapan

Pastikan wajib pajak sudah mengecek inbox email, jika ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di email. Jika tidak ditemukan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN dengan langkah persiapan sebagai berikut.

Pastikan perangkat Anda memiliki kamera yang berfungsi dengan baik,

aplikasi M-Pajak versi terbaru sudah terinstall, dan

terhubung internet.

Memastikan wajib pajak dapat mengakses email yang telah terdaftar di DJP. Selain itu, perangkat wajib pajak disarankan menggunakan nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk mengirim SMS.

Wajib pajak disarankan berada di tempat yang cukup terang untuk pengambilan potret diri. Kemudian, siapkan data-data berikut: NPWP, NIK, nama (sesuai KTP), tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal.

2. Implementasi

– Buka aplikasi M-Pajak.

– Tekan tombol EFIN di layar Beranda (Anda bisa tanpa masuk).

– Masukkan data yang diminta di aplikasi M-Tax. Data diisi dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan karena menyebabkan kegagalan verifikasi.

– Ikuti petunjuk potret diri.

– Konfirmasi data wajib pajak.

Jika foto wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke email wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di email, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Password.

– Jika validasi foto tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor handphone wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.

– Masukkan kode verifikasi.

– Jika kode verifikasi cocok, sistem akan mengirimkan EFIN ke email wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di email, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Password.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Berikutnya

Penting! Berikut Cara Melaporkan SPT dan Solusi Lupa Kode EFIN

(mij/mij)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Earless (2) dijual di Indonesia, fitur dan harga menarik Previous post Earless (2) dijual di Indonesia, fitur dan harga menarik
5 Potret Astrid Angel yang Semakin Dikenal dan Siap Bangun Kembali Bisnis Next post 5 Potret Astrid Angel yang Semakin Dikenal dan Siap Bangun Kembali Bisnis